MWawasan, Dumai (RIAU)~ Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui Kepala Upt.Terminal barang Ramlan S. kepada wartawan, Rabu (25/9/2019) di ruanganya mengatakan.
Untuk tahun 2019 ini kita upayakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Dumai melalui retribusi parkir terminal barang ditargetkan mencapai Rp.19, 5 Milyar.
Selanjutnya mengenai sistim pengelolaan pungutan retribusi parkir terminal barang terhitung sejak bulan 1 September s/d Desember 2019 retribusi parkir terminal barang sudah dikelola oleh pihak ke tiga ( di pihak ketigakan ) yaitu pemenang tender sebagai pengelola retribusi parkir Upt terminal barang dengan sistim kontrak saat ini adalah CV. Tagar Harapan. Sedangkan tim petugas pekerja di lapangan pengelola pihak ketiga tersebut juga mempersiapkan tenaga kerjanya sendiri dan dampingi serta diperbantukan oleh petugas Dishub Dumai.
Selain itu lanjut Ramlan lagi, mengenai sistim pengaturan perparkiran di lokasi Upt. terminal barang terhadap mobil truck, sesuai permintaan perusahaannya masing masing, bahwa setiap mobil truck wajib masuk ke terminal barang untuk memarkirkan kendaraanya dan diatur oleh perusahaan yang bersangkutan,
pada umumnya di Upt. terminal barang Bukit Jin banyak mobil truck pengangkut minyak CPO milik PT. Kelapa Sawit ( PKS ) yang ada di Dumai untuk parkir di Upt. terminal Barang ( Red ).
Upaya pencapaian target PAD retribusi parkir terminal barang ini empat bulan kedepan berjalan sampai Desember mendatang atau akhir tahun baru kita tahu maksimal pencapaianya. PAD retribusi terminal barang dan untuk keterangan lebih detail mengenai retribusi Upt. terminal barang itu Kadishub lah yang lebih detail menjelaskannya, imbuh Ramlan menutup pembicaraanya.
#Muhardi
No comments:
Post a Comment