MWawasan, Kota Solok (SUMBAR)~ Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 orang pelaku bandar narkoba jenis shabu di Dusun Taha, Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Kamis (29/8
DimanaTersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap berinisial RP (24) warga Subarang, Paninggahan dan IP (39) warga Guguk Malalo, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba AKP Dodi Apendi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan awalnya dari informasi masyarakat adanya bandar narkoba yang aktif beroperasi di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis sekira pukul 12.55 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang dalam sebuah rumah di Dusun Taha Jorong Subarang Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok yang ternyata bernama RP dan IP, tegasnya.
Kemudian saat dilakukan pengeledahan , pemeriksaan, ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 40 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan rincian paket 100 ribu sebanyak 5 buah, paket 150 ribu sebanyak 15 buah, paket 200 ribu sebanyak 6 buah, paket 250 ribu sebanyak 7 buah, paket 300 ribu sebanyak 6 buah dan paket 350 ribu sebanyak 1 buah, ungkap Kasat Narkoba.
Selain barang bukti lainnya, Sat Resnarkoba juga mengamankan 4 unit handphone, 2 set alat hisap shabu, uang tunai sebesar Rp 755.000,- dan 1 unit sepeda motor merk yamaha F1ZR.
“Sekarang kedua tersangka pengedar dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sudah di amankan di Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Dodi.
#Bayu
No comments:
Post a Comment