MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun melalui Bidang Program Rabu (25/09) melakukan sosialisasi peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta peraturan mentri PUPR No. 17 tahun 2019 tentang standar dan pedoman, pengadaan, jasa, konstruksi melalui penyedia.
Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut, Kajari Sarolangun, Munif SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Dia memaparkan tentang fungsinya dalam pengawasan, yang mana tujuannya agar setiap anggran negera dapat terselamatkan dan tepat sasaran.
" Jelas apa yang disampaikan pak presiden belum lama ini, bahwa ukuran keberhasilan penegak hukum bukan dilihat dari berapa banyak orang yang dipenjara, tapi berapa banyak uang negara yang kita selamatkan" Katanya.
Pernyataan tersebut kata dia merupakan bagian dari langkah pencegahan agar setiap pembangunan yang dilakukan dan program pemerintah yang dijalankan tidak disalah gunakan.
" Jadi jelas, bahwa persoalan anggaran pembangunan dan program pemerintah lainnya, kami tetap mengedepankan langkah Persuasif dan Preventif" Katanya menambahkan.
Kemudian, Kejari juga mengatakan, pihaknya tidak mau hanya dijadikan tameng dalam penggerjaan kegiatan fisik dan pengadaan oleh pihak rekanan melalui fungsi kejaksaan di tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami (Kejaksaan,red) tidak mau di jadikan tameng oleh pihak rekanan. Jadi,kalau mau dikawal, harus dilakukan ekspos terlebih dahulu, agar tidak ada dusta diantara kita. Jadi kita tahu, dimana kelemahan dan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,"ungkapnya.
#iksan
No comments:
Post a Comment