Breaking

Thursday, October 31, 2019

Hadirkan Saksi Verbalisan Dalam Kasus Penganiayaan, Jaksa Terkesan "Main Mata"


MWasasanLampung Barat -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verawati, SH pada Kejaksaan Negeri Liwa menghadirkan saksi verbalisan yakni Brigpol Eko Yulianto dari Polsek Sumber Jaya Lampung Barat, terkait kasus penganiayaan terhadap saksi korban Dian Karis. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang di gelar, di Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (30/10/19).


Namun ada yang janggal dalam persidangan tersebut. Pasalnya, Jaksa yang diperintahkan majelis Hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan terkesan "main mata". Lantaran saksi Brigpol Eko Yulianto bukan yang melakukan pemeriksaan BAP lanjutan terhadap tiga orang saksi yakni Dian karis, Ardian Saputra dan Ardeni saat penyidikan.

Keterangan Brigpol Eko Yulianto yang menyatakan bahwa dirinya lah yang melakukan pemeriksaan BAP lanjutan terhadap para saksi-saksi tersebut langsung dibantah oleh ketiga saksi dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Muhamad Iman sebagai Hakim ketua. "Mohon ijin yang mulia, saksi Eko bukan yang melakukan BAP lanjutan terhadap kami. Karena yang melakukan BAP lanjutan terhadap kami ada Supra Yogi," kata Dian saat di konfrontir dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, majelis Hakim yang dipimpin Muhamad Iman langsung memerintahkan oleh Jaksa agar dapat menghadirkan saksi verbalisan yang sesungguhnya. "Tolong Jaksa hadirkan saksi verbalisan atas nama Supra Yogi yang  melakukan BAP lanjutan terhadap ketiga saksi ini pada persidangan berikutnya," tutur majelis Hakim.

Sementara itu, ketiga saksi yang didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, Indah Meylan, SH mengaku sangat kecewa dengan Jaksa yang terkesan "main mata" dalam perkara tersebut. "Dari awal kami mendampingi perkara ini menilai jaksa terkesan terbang pilih. Seharusnya jaksa mewakili hak korban dalam perkara ini. Namun kenyataaan jaksa justru membela terdakwa," tutur Indah saat diwawancarai oleh awak media usai sidang.

Oleh sebab itu, kami hanya memohon kepada majelis Hakim yang mengadili kasus ini diharapkan mampu bersikap objektif meski Jaksa terkesan memihak kepada kepentingan terdakwa. "Kami hanya memohon kepada majelis Hakim agar perkara ini dalam diungkap dengan sebenar-benarnya," kata Indah Meylan. 

Indah menambahkan, untuk sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan verbalisan dari penyidik, karena yang dihadiri tadi bukan penyidik yang aslinya, BAP lanjutan itu saudra Supra Yogi bukan penyidik Eko. "Makanya keterangan yang diberikan olehnya itu suatu kebohongan," kata Indah saat mendampingi ketiga saksi-saksi usai menjelankan persidangan kemarin.

Didalam persidangan juga telah dijelaskan oleh saksi Ardian Saputra bahwa dirinya melihat salah satu pelaku sedang memegang golok bersarung. Kemudian saksi Ardeni juga mengatakan bahwa dia juga melihat dari ke empat pelaku memukul saksi korban Dian Karis secara membabi buta. Dari keterangan para korban tersebut Indah sebagai Penasehat Hukum menjelaskan, bahwa disini sudah jelas ada suatu kebohongan dan kejanggalan yang dibuat oleh oknum baik itu dari tingkat peyidikan maupun dari JPU nya.

"Karena disini sudah jelas dari awal ini pengeroyokan kenapa di buat 351," kata Indah. Dia menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan menghadirkan verbalisan dari penyidik, karena yang dihadiri tadi bukan penyidik yang aslinya, BAP lanjutan itu saudra Supra Yogi bukan penyidik Eko, makanya keterangan yang diberikan olehnya itu suatu kebohongan.

"Selanjutnya, kami akan melihat tindak lanjut seperti apa perkembangannya setelah itu kami akan adakan upaya hukum sampai kami kejaksaan agung untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum bahkan penyidik ke Polda Lampung," katanya

Diketahui, kejadian tersebut bermula, pada Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 13.00 wib di Pekon Tugu Mulya Kec. Kebun Tebu, Kab. Lampung Barat telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh laki-laki yang bernama Beniyansa Putra kepada korban atas nama Dian Karis dengan cara memukul korban dengan menggunakan Golok bersarung 3 kali, yang pertama dihidung menggunakan tangan, yang kedua menggunakan Golok bersarung dikepala bagian belakang, yang ketiga kepala bagian belakang akibat kejadian korban melaporkan kejadian kepolsek Sumber Jaya.(*)

Sumber: katalampung.com

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas