MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II oleh tim Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yaitu :
1. Andre Antonius SH.
2. Yongki Arvius, SH. MH.
3. Abu Abdul Rahman, SH.
4. Nofwandi, SH.
5. Dyofa Yudistira, SH.
6. Jody Valdano, SH.
7. Andre Pratama, SH.
terhadap tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR selaku Kepala Desa Sungai Solok dan tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR setelah dilakukan tahap II oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-240/L.4.19/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.
Pada kasus ini kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh satu rupiah), selanjutnya terhadap tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tidak itu saja, tersangka An. ABDUL HARIS Als HARIS Bin M. NUR dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (29 Oktober 2019 s/d 17 November 2019). Proses penahanan tahap penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekitar pukul 14.00 serta berjalan aman dan lancar.
Suswanto
No comments:
Post a Comment