MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun ditangkap Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/12/2019) sekira pukul 22:45 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka bernisial "YD" adalah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Munif, SH, MH menyebut
kerugian Negara atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut berjumlah RP 400 Juta lebih.
"Tersangka YD diduga melakukan penyimpangan DD RP 400 Juta lebih," kata Kajari kepada Media ini, Rabu (11/12/2019).
Kajari menyebut penangkapan terhadap tersangka dilakukan di lingkungan Desa Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut setelah tersangka dipanggil secara patut.
"Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun," tambah Kajari.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim dari Kejaksaan Negeri Sarolangun langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain guna memeriksa kesehatan tersangka, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk diperiksa sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, YD terpaksa meringkuk di "Hotel Prodeo " (Lapas. red) dan sekira pukul 00:30 Wib Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun membawa tersangka ke Lapas Sarolangun untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
"Sekarang tersangka sudah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sarolangun, kita tahan selama 20 hari ke depan," tutup Kajari.
#iksan,ak
Thursday, December 12, 2019
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bukit Talang Mas Singkut Meringkuk di Hotel Prodeo
Tags
# Sarolangun
Share This
About Wawasan
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023
Mediawawasan
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment