MWawasan, Lampung Timur (LAMPUNG)~ Tahun 2020 mendatang bagian Humas Sekertariat Lampung Timur di tiadakan, hal tersebut mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 56 tahun 2019.
Kabag Humas Sekretariat Daerah Lampung Timur Mujianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam kabupaten yang menerima dampak dari permen tersebut.
“Ya benar, jadi.mulai tahun depan untuk pengajuan kerjasama Publikasi Media tahun 2020 Humas tidak lagi menerima, dikarenakan untuk Bagian Humas ditiadakan maka untuk kerjasama Publikasi Media di arahkan ke Dinas Kominfo,” ujar Mujianto didampingi Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi Robintowi.
Dia melanjutkan, selain itu untuk berlangganan koran di lingkungan Sekertariat Pemda Lampung Timur diarahkan ke Bagian Umum Pemda Lampung Timur.
“Untuk berlangganan koran silakan berkoordinasi dengan bagian umum, yang mana untuk pengajuan kerjasamanya paling lambat diterima akhir Desember 2019,” katanya, rabu (4-12-2019).
Sementara itu kabag umum sekretariatan pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo membenarkan hal tersebut, dia juga meminta kepada media yang ingin berlangganan koran dapat menghubungi kami.
“Silakan teman-teman media yang ingin berlangganan koran dapat menghubungi kami dibagian umum dan pengajuan kerjasamanya paling lambat akhir desember,” tutupnya. (Suhaimi)
No comments:
Post a Comment