MWawasan, Padang (Sumbar) ~ Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit M.Djamil Kota Padang Sumatera Barat, korban pedofil berinisial TR (12) meninggal dunia pada Senin (30/12) pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Wina Wahyuni, pendamping korban, sebelum meninggal dunia, kondisi TR sempat kritis dan dokter terus memberikan bantuan maksimal.
Sempat mengalami kritis pada pukul 09.32 WIB, dan pukul 14.00 TR meninggal dunia,” ujar Wina Wahyuni.
TR diketahui menderita kanker rektum stadium 4 akibat menjadi korban pedofil tetangganya sendiri berinisial Am (56). Sebelum menjalani perawatan kembali di RSUP M Djamil pada Jumat (27/12), TR pernah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Namun karena tidak ada progres yang berarti, tim dokter rumah sakit memutuskan agar TR dirawat di Padang. Pihak RSCM sudah memberikan yang terbaik untuk pengobatan TR.
“Bahkan dokter terbaik, ahli kanker terbaik diturunkan untuk pengobatan TR,” ujarnya.
Untuk diketahui, TR (12) korban pedofilia yang mengidap kanker rektum stadium 4 sudah paliatif (stadium akhir). Hal tersebut dikarenakan kanker sudah menyebar hingga ke otak dan ginjal TR, sehingga ginjal TR tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, TR harus menjalani cuci darah secara rutin tiga hari sekali.
TR merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Am tetangganya sendiri. Saat ini Am telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. Perbuatan bejat Am terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan diberi uang demi memenuhi nafsu bejatnya. Sehingga korban yang masih bau kencur itu akhirnya menjadi korban dan tempat pelampiasan hasrat kakek yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut.
Tak hanya itu, korban diperkosa hingga berkali-kali, yang bermula pada tahun 2018 yang lalu. Saat itu korban tengah berjualan keripik, karena uang hasil jualan keripiknya (korban) hilang, saat itu timbul niatnya untuk mencabuli anak dengan memanfaatkan kondisi untuk mengganti uang korban yang hilang tersebut.
Selanjutnya tersangka menjalankan aksinya dan mengajak korban untuk memenuhi hasratnya dengan mengancam untuk tidak diberitahu kepada siapa pun. Semenjak itulah yakni pada bulan Agustus 2018 pelaku mulai mencabuli korban hingga bulan April 2019.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2018. Aksi tersangka ini berulang, hingga sebanyak empat kali.
“Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban, sejak bulan Agustus 2018 dan terkahir bulan April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku telah empat kali dan dilakukan di semak-semak,” kata Yulmar saat jumpa pers di Mapolresta Padang, setelah penangkapan tersangka (2/12)
Yulmar menambahkan, modus tersangka memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.
“Setiap kali melakukan, korban dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu dan diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker rektum stadium 4,” ujarnya.
#Muf/Rel
No comments:
Post a Comment