MWawasan,Sarolangun-(JAMBI) Sejak dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk menyempurnakan dari peraturan sebelumnya PP nomor 58 tahun 2005 tentang oengelolaan keuangan daerah.
Maka, Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini dalam penyusunan keuangan daerah dalam APBD masih mengacu pada aturan sebelumnya, karena masih dalam tahap penyesuaian.
Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, melalui Kabid Anggaran Setiadi, bahwa seluruh daerah di Indonesia sudah diamanatkan agar pada tahun 2021 mendatang, sudah menerapkan peraturan baru sebagaimana yang tercantum dalam PP nomor 12 tahun 2019 tersebut.
"Ya, kita tentu akan mengacu pada pp nomor 12 ini, sejak diterbitkan tahun lalu. Untuk 2020 ini, kita masih mengacu pada pp 58 tahun 2005, namun pada tahun 2021 mendatang ketentuannya harus dilaksanakan di seluruh Indonesia, tapi prosesnya kita mulai di tahun 2020 ini, "katanya, saat diwawancarai beberapa hari yang lalu.
Kata Setiadi, bahwa dalam peraturan yang baru tersebut akan terjadi perubahan struktur APBD, khususnya belanja. Sebelumnya dalam amanat PP nomor 58 tahun 2005, struktur belanja APBD ini hanya terbagi dua yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sedangkan pada PP nomor 12 tahun 2019 ini, struktur ini menjadi empat bagian, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
"Belanja operasi ada enam, yakni belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Sedangkan Belanja transfer ada dua belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Itulah perubahan yang signifikan, "katanya.
Selain itu, Ia juga mengaku masih menunggu turunan dari PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut. Sebab, hingga saat ini baru ada turunannya permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikisai dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Maka dalam hal ini, kita perlu sosialisasi pp terbaru ini, dan yang baru mengadakan sosialisasi adalah provinsi itupun baru sekali. Sementara kita disinikan perlu pengetahuan juga mengenai aturan baru ini," katanya.
"Opd nanti kita lakukan pendampingan ketika entry di sistem. Kami mengarahkan. Lebih banyak nanti beban tugasnya itu ada di kami, karena kami banyak penyesuaikan yg harus dilakukan. Termasuk Bappeda jg utk melakukan penyesuaian program dan kegiatan, renja renstra, menyesuaikan dengan rpjmd, "kata dia menambahkan.
#iksan
Wednesday, January 15, 2020
2021, Struktur APBD Berubah
Tags
# Sarolangun
Share This
About Wawasan
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023
Mediawawasan
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment