Breaking

Wednesday, January 15, 2020

DPMPTSP Terapkan Penerbitan Izin Melalui Aplikasi OSS

P-Dua Operator Disiapkan Membantu Masyarakat

MWawasan,Sarolangun -(JAMBI) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai tahun 2020 ini akan menerapkan pelayanan perizinan melalui sistim aplikasi secara online.

Pelayanan Perizinan sistim online ini disebut dengan sistim Online Single Submission (OSS), yang merupakan pelayanan perizinan terintegrasi langsung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemerintah Pusat.

Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri melalui Kabid Pelayanan Perizinan Abdullah Fikri, Selasa (14/01) kemarin, mengatakan bahwa sebenarnya sejak berlakunya aturan baru tersebut pada bulan Juni 2018, pihaknya sudah mulai menerapkan pelayanan perizinan dalam aplikasi OSS pada akhir tahun 2018.

Namun, saat itu pihaknya masih dalam proses penyesuaian dengan melakukan pelatihan hingga sosialisasi bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun.

Pada tahun 2019 yang lalu, katanya, pihaknya melakukan pelayanan perizinan pada aplikasi online tersebut hanya pada pelaku usaha yang berbadan hukum atau memiliki akta notaris.

"Tahun 2019 Penerbitan OSS itu yang berbadan hukum, CV atau PT sedangkan po masih kita terbitan aplikasi sicantik. Namun pada tahun 2020 ini, kita menerbitkan izin ini melalui OSS ini baik pada pelaku usaha perorangan (po) ataupun berbadan hukum," katanya.

Pelayanan Perizinan ini apakah dalam perizinan baru atau perpanjangan izin dapat dilakukan oleh para pelaku usaha melalui online. Pelaku usaha perorangan hanya menyiapkan beberapa berkas berupa KTP, NPWP, dan BPJS Kesehatan sedangkan pelaku usaha berbadan hukum atau investor cukup menambahkan akta notaris.

"Pelaku usaha dalam menerbitkan izin, kita inginkan diarahkan ke aplikasi OSS,
Sekarang sudah terintegrasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini lebih simpel, memudahkan kepada para pelaku usaha. Namun tentu para pelaku usaha harus tertib kewajiban pajak dan bpjs, karena kalau tidak, secara otomatis proses penerbitan izin akan ditolak aplikasi," katanya.

"Sebenarnya kalau dari rumah bisa mengurus izin ini, kalau sudah memahami Langkah-langkah serta proses perizinan dalam aplikasi OSS, namun saat ini kita lebih banyak mendampingi para pelaku usaha untuk memproses di kantor," katanya.

Jika masyarakat belum bisa memahami proses penerbitan izin melalui aplikasi ini, pihaknya menyiapkan dua orang tenaga operator khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu atau memberikan pendampingan dalam proses perizinan secara online tersebut.

"Bisa dibuka Google, cuman kan langkah-langkah itu belum dipahami masyarakat, tapi bisa datang ke kantor, karena kita menyiapkan pelayanan pendampingan dalam proses penerbitan izin melalui aplikasi OSS ini," katanya.

Katanya, jika para pelaku usaha sudah terdaftar dalam izin aplikasi OSS ini dan mendapatkan NIB maka pihak pengusaha sudah bisa dikatakan legal dalam aktivitasnya.

"Setelah dimasukkan, kemudian terdaftar langsung keluar nomor induk berusaha (NIB). Dari januari tahun 2019 yang lalu pelaku usaha yang berbadan usaha kita terbitkan melalui aplikasi OSS semua, jumlahnya belum kita rekap. Karena 2020 ini masih ada transisi OSS versi 1.0 ke OSS versi 1.1 jadi belum berjalan normal," katanya.

#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas