Mwawasan,Padang (Sumbar) ~ Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan memberikan insentif bagi setiap warga yang melaporkan oknum atau pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, insentif ini diberikan untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Adapun bentuk insentif yang diberikan kepada warga/pelapor adalah berupa uang sebesar Rp 100 ribu. "Setiap laporan yang masuk kita beri insentif Rp 100 ribu per laporan," ujar Mairizon, Rabu (22/1).
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pelapor yang memiliki bukti, baik itu dalam bentuk foto ataupun video silahkan diserahkan ke Bagian Seksi Penegakan Hukum DLH yang beralamat di Jalan Simpang Rambutan Balaibaru Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Padang.
Mairizon berharap dengan pemberian insentif ini dapat memotivasi warga untuk lebih peduli lagi terhadap lingkungannya dan bagi oknum pelaku pembuang sampah sembarangan bisa sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
# MC Padang/aisha/ Mufri
No comments:
Post a Comment