MWawasan, Karimun (KEPRI)~ Kejari Karimun Pindahkan Barang bekas(Balpres) dari gudang PT HAMPEL INDONESIA ke gudang Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Diketahui bahwa pemindahan Barang bekas Balpres yang sudah dilimpahkan Bea Cukai ke kejaksaan kabupaten karimun,dan kejaksaan karimun menumpang gudang milik PT HAMPEL INDONSIA di Rt, 02/Rw,01. Gudang PT HAMPEL INDONESIA di Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun 17 Januari 2020 yang lalu.
Alasan pemindahan kembali dari gudang milik pt HAMPEL Indonesia yang disewa oleh kejaksaan ke gudang kejaksaan karna bwrdarnya berita berita yang miring dilapangan terhadap Barang Bappres yang dilimpahkan oleh Bea dan Cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Dimana pada saat investigasi Wak medai wawasan ke lokasi gudsng tempat penitipan Barang Balpres yang berada di Daerah Rt,02/Rw,01.desa pangke Barat kecamatan Meral Barat.
Pada saat pemindahanan Barang Balpres dari pangke ke gudang kejaksaan yang di saksikak oleh J. Simanullang perwakilan dari kajari Kepri,dan Kajari kabuaten karimun Ahmad Azhar beserta beberapa staf dari kajaksaan Kabupaten Karimun.
Pantauan Awak media wawasan pemindahan Barang bekas (Balpres) tangkapan Bea dan Cukai yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan sekitar bulan Desember yang lalu dan dilanjutkan mulai dari dari sekitar pukul 15.00wib sampai hari jumat 14 sampai selesai.
Pada saat media wawasan menanyakan kepada Jaksa Tumpuan Berkat Dechi SH Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan mengatakan, Balpres yang dilimpahkan oleh pihak Bea dan Cukai ke kejaksaan berjumlah 1214 dan barang itu sama sekali tidak ada satupun yang berkurang dari total sebelumnya.
#Togar
No comments:
Post a Comment