Breaking

Saturday, February 29, 2020

LI BAPAN Menduga Adanya Pungli Dalam Penerimaan Anggota SAT POLPP



MWawasan - Lampung Timur - Dalam Rekrutan penerimaan Anggota  Sat POLPP rekrutan akhir Tahun 2019 Kabupaten Lampung Timur lalu, yang mana dalam  Pantawan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) diduga terindikasi adanya pungutan dana (PUNGLI) sebesar Rp 30 sampai 60 juta.

Hasil Investigasi LI BAPAN dikomplek Pemda Kabupaten Lampung Timur, salah satu oknum anggota POLPP baru,  memberikan pengakuan dan keterangan kepada Kabag Investigasi Lembaga LI BAPAN bahwasanya pada saat pendaftaran pencalonan anggota POLPP baru pada akhir Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur, kedua orang tuanya memberikan sejumlah uang kurang lebih 30 sampai 60 juta supaya bisa lolos dan menjadi anggota Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung Timur.

Menurut pengakuan dari salah satu oknum Polpp semua anggota Polpp yang lolos dan diterima kurang lebih 155 Orang yang di terima oleh Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur akhir tahun 2019 semuanya memakai uang, dan hasil investigasi  lembaga LI BAPAN 24 februari 2020 dikantor Sat Polpp  Lampung Timur kepada Bapak Ahmad Badrullah selaku kepala satuan (Kasat) Polpp  menjelaskan dan menerangkan bahwasanya, "untuk pendaftaran pencalonan Polpp akhir tahun 2019 sesuai dengan instruksi dan petunjuk dari Bapak Bupati Zaiful Bokhari selaku Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran pencalonan  Polpp baru akhir tahun 2019 tidak memakai uang dan tidak dipungut biaya," ungkapnya.

Dan menurut keterangan dan penjelasan dari Kasat Polpl Bapak Ahmad Badrullah, mengenai dugaan dan indikasi adanya pengakuan dan keterangan dari salah satu anggota Polpl yang lolos dan diterima yang menggunakan sejumlah uang kurang lebih 30 sampai 60 juta rupiah supaya bisa lolos dan diterima menjadi anggota Polpp di Kabupaten Lampung Timur beliau tidak paham dan tidak tahu apa-apa.

Dihadapan Kabag Investigasi DPC LI BAPAN Lampung Timur, Bapak Ahmad Badrullah selaku Kasat Polpp Lampung Timur menjelaskan, "untuk dugaan dan adanya Indikasi permainan uang (PUNGLI) dalam kegitan penerimaan Anggota Polpp Kabupaten Lampung Timur akhir tahun 2019 agar secepatnya ditindak lanjuti dan dikembangkan supaya jelas dan terbukti kejelasanya siapa-siapa oknum yang bermain serta mencari keuntungan disitu, dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, agar Lampung Timur bisa bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,"tegasnya. 


Atas temuan dan pengakuan adanya Indikasi dugaan permainan uang 30 sampai 60 juta rupiah dalam kegiatan penerimaan Polpp Lampung Timur akhir tahun 2019 Lembaga DPC LI BAPAN  Lampung timur mengecam keras tindakan tersebut, dan harus di usut tuntas oleh penegak Hukum yang ada di Lampung Timur, karena ini berpotensi meimbulkan krisis ketidak percayaan kepada Pemerintah di mata masyarakat.

Tunggu Edisi Selanjutnya!(*)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas