MWawasan, Pasbar (SUMBAR)~ Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasaman Barat, Yonisal,SE, mengklarifikasi serta mensosialisasikan data kongkrit terkait penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak terjadi kesalah pahaman antara Penerima dan Pendamping PKH, Kamis,(19/03/2020).
Yonisal mengatakan, bahwasanya terkait penerima bantuan PKH ini, ada banyak perubahan kebijakan dari Kementerian Sosial ditahun 2020 ini. Salah satunya adalah perubahan untuk kategori lansia dan itu ditetapkan Berdasarkan Edaran KEMENTERIAN SOSIAL NOMOR :2354/3.4/BS.02.01/11/2019 TANGGAL 29 NOVEMBER 2019 TENTANG PEMBERITAHUAN PERUBAHAN KEBIJAKAN PKH DAN TENTANG KATEGORI PKH.
"semula, lansia terhitung sebagai penerima PKH berumur 60 tahun keatas, tetapi pada tahun 2020 ini menjadi 70 tahun keatas, ini juga akan mengakibatkan terjadinya pengurangan komponen bantuan PKH," kata Yonisal.
Beberapa hari yang lalu, ada informasi tentang salah seorang penerima bantuan PKH, Siris, asal Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Bahwasanya ia hanya menerima bantuan PKH ini hanya sebesar Rp. 225.000,- dan itu sangat disayangkan oleh penerima bantuan PKH tersebut, karena menurutnya itu sangat jauh dari jumlah bantuan yang ia terima sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 775.000,-.
Yonisal juga menambahkan, Supaya tidak terjadi kesalah pahaman antara Pendamping PKH dan Penerima Bantuan PKH, permasalahan pengurangan komponen penerima PKH ini, bisa saja difaktori oleh komponen penerima bantuan, yaitu Ibu Hamil, Balita, SD, SMP, SMA, Lansia dan Disabilitas.
"Kasus ibuk Siris ini misalnya, Ditahun 2019 tahap 4 penyaluran bantuan sosial PKH ini, ibuk siris menerima bntuan pkh dg nominal Rp. 775.000,- dengan jumlah tanggungan ibuk siris sebanyak delapan orang, dengan rincian komponen penerima dari Tiga komponen, yaitu satu orang lansia dan dua orang anak SD. tetapi lansia yang terdaftar jadi tanggungan ibuk Siris ini belum berumur diatas 70 tahun dan juga anak ibuk siris atas nama Dedek ternyata tidak sekolah lagi, sehingga mengakibatkan kurangya komponen penerima bantuan PKH ini, ya, otomatis langsung di potong oleh sistem dan jumlah dana bantuannyapun akan berkurang," papar Yonisal.
Yonisal juga mengatakan, terkait Cara pengambilan uang PKH, tidak dibenarkan dengan cara memberikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke petugas pendamping.
"Bantuan PKH ini diterima langsung oleh pemilik rekening tanpa adanya perantara, bantuan yang diberikan berupa uang tunai, langsung diberikan oleh petugas penyalur bantuan yaitu, petugas Bank mandiri," tegas Yonisal.
"Dalam permasalahan ini, saya berharap kepada para pendamping PKH ini, agar dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang rinci kepada semua penerima PKH,agar semua penerima bantuan PKH dapat mengerti dan mengetahui terkait perubahan kebijakan dari Kementrian Sosial pada tahun 2020 ini, agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi" tutup Yonisal.
#Arman
No comments:
Post a Comment