MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Pencairan dana desa Tahap I dari Pemerintah Pusat saat ini sudah mulai berjalan. Seperti di Kabupaten Sarolangun, sebagian desa sudah melakukan Pencairan dana tersebut yang langsung dikirimkan ke rekening desa.
Berdasarkan data yang didapatkan, Rabu (15/04) kemarin, sudah ada 31 desa dari 149 desa yang ada di Kabupaten Sarolangun telah mencairkan dana desa Tahap I sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa masing-masing.
Kadis PMD Muliyadi, S. Sos, melalui Kabid Kekayaan Desa Suhaimi, SE mengatakan besarana dana desa yang sudah dicairkan tersebut sebesar Rp 10, 9 Miliar lebih dari 31 desa.
"Baru 31 desa dari 149 desa yang sudah masuk ke rekening desa, tapi saat ini sedang dalam proses itu ada 75 bahan dari pemerintah desa. 31 desa yang dicairkan lebih kurang Rp 10,9 miliar rupiah dari jumlah Rp 27 miliar lebih," katanya.
Pada umumnya, Desa yang sudah mencairkan dana desa tersebut katanya mayoritas dari Kecamatan Batang Asai, kemudian dari kecamatan Mandiangin, Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pauh.
"Rata-rata desa menerima Rp 300 juta lebih," katanya.
Ia juga menyebutkan setiap desa memiliki anggaran dana desa yang berbeda-beda, untuk desa yang menerima kucuran dana tersebut paling tinggi diterima oleh Desa Sepintun, Kecamatan Pauh yang berjumlah Rp 1.347.700.000, (Rp 1,3 Miliar).
"Sedangkan paling kecil itu Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun sebesar Rp 737.183.000. Besaran anggaran ini tergantung dengan kategori desa, yakni masuk kategori Desa berkembang, Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal. Jika desa sangat tertinggal maka anggaran dana desa lebih besar, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan dan Perbup Sarolangun," katanya.
#iksan
Wednesday, April 15, 2020
31 Desa Cairkan Dana Desa Tahap I
Tags
# Sarolangun
Share This
About Wawasan
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023
Mediawawasan
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment