MWawasan,Madura ~ Corona benar-benar menjadi momok yang sangat menakutkan bagi sebagian besar masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Segala upaya pencegahan sudah dilakukan termasuk untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banya. Seperti perayaan pernikahan atau walimah al-'Urs. Sehingga ada sebagian masyarakat yang hanya melakukan akad nikah tanpa walimah al-'Urs. Dan walimah al-'Urs akan dilakukan dikemudian hari setelah situasi kembali normal. Bolehkah yang seperti itu?
Beberapa hari yang lalu ada seorang ibuk muda (saya tidak kenal) yang bertanya kepada saya mengenai hal itu. Apa tetap mendapatkan kesunnahan walimah apa tidak.
Kita tau bahwa walimah al-'Urs hukumnya sunnah. Walimah tidak harus mewah, hingga Ulama menjelaskan batas minimal itu sesuai kadar kemampuan. Ulama Syafiiyah menjelaskan bagi yang berkemampuan, kadar minimal kesempurnaan adalah seekor kambing. Bagi yang tidak mampu, boleh dibawahnya dan ini tidak dibatasi. Batas akhir waktu pelaksanaan walimah adalah tak terbatas, bahkan meskipun terjadi talak, kematian, maupun waktu yang lama.
Memang dalam al-Bujairami mengutip pendapat ad-Damiri bahwa pesta pernikahan berakhir ketika pasca 7 hari untuk gadis dan 3 hari untuk janda. Pengertian ini bukanlah melarang walimah itu jika dilaksanakan pasca 7 hari atau 3 hari, tetapi pelaksanaan walimah itu dihitung sebagai qodho'. Hal inilah yang diterangkan dalam I'anatut Thalibin. Sementara itu, kebanyakan Ulama Syafiiyah tetap menghitung sebagai ada.
Dibuat oleh: SITTI ROFIATUL MAWARDHOH
Prodi: Pendidikan Bahasa Arab
Semester: 6
Fakultas: Tarbiyah
Kampus: (IAIN MADURA) Institut agama islam negri madura
No comments:
Post a Comment