Breaking

Wednesday, April 15, 2020

Sempat Viral, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Dokter Dan Perawat di Payakumbuh Ditangkap Polisi


MWawasan,Payakumbuh (SUMBAR) ~ Hati hati kalau ingin  berkomentar  di  medsos  terutama di facebook kalau  komentar yang sewajar -wajar aja akan tetapi beda dengan pelaku ujaran kebencian melalui media sosial facebook, yang mendoakan paramedis makin banyak terkena virus corona (Covid-19) akhirnya ditangkap Polres Payakumbuh.

Ia diketahui bernama Desmaizar alias Ade (41). Ia diamankan lantaran menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook sang istri 10 April 2020, sekira 20.00 WIB dan menjadi viral di dunia maya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan saat wawancara online dengan wartawan, (15/4/2020).

Pelaku diamankan dj Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota, pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 17.00. Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona

“Tersangka kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya memposting ujaran kebencian,”ujarnya.

Adapun postingan tersebut berbunyi :

 “Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,’ tulisnya di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

Sebelumnnya, setelah postingan tersebut viral, tersangka kemudian ke Polsek Luhak Polres Payakumbuh berusaha untuk mengelabui petugas Polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah dihack orang lain, lalu berfoto di Polsek Luhak dan memposting fotonya di Polsek Luhak dengan keterangan

“lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih” tulisnya.

Pelaku terancam Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.(edw)


#Mep/*

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas