MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Aneh memang, Kabid SDA Dinas PUPR Limapuluh Kota, Jamalis, ST mengirimkan hak jawab tertanggal 13 April 2020 ke redaksi Kongkrit.com terkait pemberitaan melalui oknum wartawan. Hal tersebut terlihat dari oknum wartawan yang mengirimkan langsung ke redaksi Kongkrit.com via WhatsApp dan Email. Hal itu dipertanyakan Ketua Harian Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Ismail Novendra yang juga wartawan utama, ketika Kongkrit.com minta pendapat terkait pemuatan hak jawab dari narasumber.
"Aneh, kok bisa Kabid SDA DPUPR Limapuluh Kota Jamalis mengirimkan hak jawab melalui oknum wartawan, seharusnya dia yang langsung mengirim ke redaksi media yang bersangkutan," ucapnya.
Ketua Harian AWAK juga meminta kepada oknum wartawan jangan mau dijadikan "kudo palajang bukik" atau diadu domba dalam hal pemberitaaan.
"Oknum wartawan jangan mau dijadikan kudo palajang bukik atau diadu domba dalam hal pemberitaan," ingat Ismail.
Ketua Harian Awak menambahkan, setiap media wajib memuat Hak Jawab narasumber dan itu diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap media wajib memuat Hak Jawab narasumber apabila narasumber merasa keberatan dengan pemberitaan, tapi tidak harus meminta maaf kepada narasumber, hal itu tidak ada diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers kecuali itu rekomendasi dari Dewan Pers," tegasnya.
#Tim
No comments:
Post a Comment