Breaking

Sunday, May 17, 2020

PT LMP Laporkan Pengacara dan Ketua Koperasi KSU Ranah tv Lisun

MWawasan, Sijunjung (SUMBAR)~ PT Multikarya Lisun Prima (MLP) melaporkan Ketua Koperasi KSU Ranah tv Lisun beserta pengacara KSU Didi Cahyadi dan tim ke Polsek Kamang Baru. Kamis (14/5),  PT MLP didampingi pengacara beserta ninik mamak Padang Tarok kembali mendatangi Mapolres Sijunjung untuk menambah laporan terkait aktivitas yang dilakukan ketua KSU bersama pengacara serta tim di lokasi. 

"Mereka kita laporkan karena masuk tanpa izin, saya sudah berkoordinasi dengan security dan manager PT MLP apakah mereka masuk izin. Ternyata dilapangan, mereka menyolonong dan menyerobot masuk tanpa izin kepada security kita, " ungkap Kabag Humas PT MLP Rio Marten saat dikonfirmasi setelah melakukan pelaporan di Mabes Polres Sijunjung. 

Kata Rio, selain masuk tanpa izin, tim yang masuk juga telah melakukan aktivitas didalam dengan memasang pancang batas wilayah bahkan telah mengambil barcode perusahaan PT MLP tanpa sepengetahuan dan seizin dari perusahaan. 

"Ketua KSU seharusnya minta izin ke kita, apalagi dia bawa pengacara dan LSM. Ada persoalan apa didalam, sehingga tanpa izin sepengetahuan kita langsung melakukan aktifitas pemancangan batas dan mengambil barcode milik perusahaan. Mereka yang masuk itu kan orang hukum, ada pengacara lagi seharusnya tahu tata kerama ketika ingin masuk ke perusahaan. Kita ini kan punya izin dari negara," bebernya.

Ditambahkan Rio, kedatangan dirinya ke Polres Sijunjung untuk menambah laporan ditambah dari hasil tinjauan dilapangan, lokasi pemancangan yang dilakukannya itu bukan masuk dalam ranah wilayah Lisun Sumpur Kudus akan tetapi masih berada di lokasi Padang Tarok yang kemudian ninik mamak Padang Tarok merasa dirugikan sepihak oleh KSU Ranah Lisun. 

"Hari ini para ninik mamak juga datang ke Polres Sijunjung dengan berpakaian adat, untuk melaporkan persoalan yang dilakukan  oleh KSU melakukan klaim sepihak masalah tapal batas.  Mereka memperkuat laporan yang telah kami lakukan, " bebernya. 

Manager PT MLP Azis, saat dikonfirmasi juga membenarkan laporan yang telah dibuat oleh perusahaan. 

"Mereka mengatakan kalau sudah izin ke kita itu bohong, mereka masuk ke perusahaan kita menyelonong. Setelah pulang dari atas, baru menghampiri saya dan menjelaskan maksud dan tujuan.  Apakah meminta izin seperti itu? Baik secara lisan apalagi tertulis mereka tidak ada minta izin ke kita," tegasnya.

Ditambah kata Azis, mereka mengatakan perusahaan memberi oleh- oleh dua bibit kayu akasia dan meranti sebagai bukti koordinasi atau meminta izin masuk ke lokasi. 

"Saya tidak pernah memberikan mereka oleh oleh, dua bibit kayu itu mereka minta. Kalau bibit kayu, siapa saja boleh minta. Warga juga sering meminta bibit kayu," tegasnya. 

Security, PT MLP, Cindy, saat diminta keterangan juga mengatakan hal yang sama, dimana mereka masuk menerobos tanpa ada izin kepada kita. 

"Mobil pertama sudah menyelonong masuk dan tidak berhenti kemudian mobil kedua dapat saya stop dan saya tanyakan mau kemana? Ada keperluan apa?  Sudah minta izin sama ninik mamak padang Tarok. Jawab mereka dari Ninik Mamak Sumpur Kudus, sudah. Saya langsung bilang kalau mau masuk gak seperti ini caranya harus izin lah ke kita, namun mobil itu tetap jalan. Tidak mungkinlah saya pegang mobil yang lagi berjalan," tegasnya.

Jadi, kata Cindy, mereka tidak ada sama sekali meminta izin, mengisi buku tamu, dan langsung masuk. 

"Baliknya baru mereka singgah, itu karena sudah saya pasang portal. Nah mereka lantas bertemu dengan manager, selanjutnya saya tidak tahu apa pembicaraan nya," tandasnya.

Pengacara PT MLP, Abel Tasman SH, saat melakukan pendampingan terhadap ninik mamak dan perusahaan PT MLP, membenarkan adanya tambahan pelaporan yang itu dialihkan laporan dari Polsek Kamang Baru ke Polres Sijunjung. 

"Ninik mamak menguatkan laporan dari PT MLP," jelasnya.

Abel juga mengatakan, untuk proses hukum mari kita hormati berjalan sesuai tupoksi dari penyidik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Kita azas praduga tak bersalah lah, jangan  mengambil kesimpulan apalagi menuduh seseorang yang belom tentu melakukan. Biarkan proses hukum berjalan, bukan menggiring opini," tandasnya.

Sementara itu, Pengacara KSU Didi Cahyadi, dalam keterangan persnya Senin (11/5) seperti yang dirilis beberapa media membeberkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya dan tim hingga sampai terjadi pemukulan dan pengeroyokan. 

"Kita sudah membuat laporan ke Polsek Kamang dan kita lanjutkan ke Polres Sijunjung," jelasnya. 

Didi Cahyadi juga mengatakan dalam konfrensi persnya, kalau pihaknya telah kooperatif dan telah melakukan izin ke perusahaan dan menemui manager perusahaan PT MLP. 

"Kita sudah menemui manager PT MLP bahkan kita diberi oleh oleh dua bibit kayu yakni kayu akasia dan kayu meranti," bebernya.

#Tanjung

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas