Breaking

Thursday, May 7, 2020

Satuan Reserse Polres Pasbar Dan Tim BNNK Berhasil Hentikan Peredaran Narkotika Jenis Sabu


MWawasanPASBAR (SUMBAR)--- Peredaran narkotika jenis sabu berhasil dihentikan oleh Jajaran Polres Pasaman Barat, melalui Jajaran Reserse Narkoba bersama Tim BNNK Kabupaten Pasaman Barat Kamis(07/05/2020). 

AKP Alexy Aubeyfillah di Mapolres Pasaman Barat, kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online Pasbar, mengatakan pihaknya melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat telah meringkus seorang pengedar narkotika golongan I, jenis sabu, Rabu (6/5/2020) di Air Putih, Jorong Empat Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sekitar pukul 22.30 WIB.malam.

“Pelaku dengan inisial EA, 25 tahun ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu ukuran sedang,” kata Alexy 

Diterangkan Alexy, kronologi penangkapan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Simpang Air Putih akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Alexy Aubeydillah
Rabu malam itu juga bekerja sama dengan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang dikomandoi oleh Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry.

Seperti yang dijelaskan oleh Alexy yang didampingi oleh Irwan begitu pihaknya, (jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor) Pasaman Barat mendapat informasi,  langsung bersama dengan BNNK Pasaman Barat, menuju lokasi. 
Sebelumnya terlebih dahulu salah seorang dari anggota melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi,

Diterangkan Alexy lagi, begitu tiba di lokasi, setelah anggota yang menyamar melakukan pembelian sabu dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika dan memastikan barang bukti ada, barulah tim melakukan penyergapan.

Dari operasi penyergapan tersebut kita berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening.ujarnya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paabar untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dikatakannya terduga Pelaku diancam pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.  
#Arman

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas