MWawasanPASBAR(SUMBAR)--- Penjagaan dan pengawasan diperbatasan Pasaman Barat, diperketat oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan covid19, semenjak ditetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Bupati Pasaman Barat mengatakan akan menindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan, dan yang tidak memiliki surat jalan, surat keterangan kesehatan bebas covid19, dari pemerintah setempat atau dari dinas kesehatan bagi yang keluar maupun masuk Pasaman Barat, akan disuruh putar balik tanpa terkecuali.
"Hari ini puluhan mobil, baik mobil angkutan, travel maupun mobil pribadi kita suruh putar balik karena mereka tidak bisa menunjukan surat jalan dan surat keterangan kesehatan nya", ujar Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Pos perbatasan, Sabtu (09/05/2020).
"Saat ini, demi pencegahan peyebaran Covid 19 kita tidak akan pandang bulu, kalau mereka tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan kesehatan, akan kita suruh putar balik", tegas Edi Busti.
Pada kesempatan yang sama Edi Busti di dampingi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H Sahputra mengatakan apa yang telah mereka lakukan dan terapkan saat ini sesuai Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid 19 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pusat Doni Monardo.
"Jadi kami himbau kepada Masyarakat, demi keselamatan kita bersama, mari sama-sama kita patuhi aturan yang telah ditetapkan, silahkan lengkapi surat jalan dan surat keterangan kesehatan", Himbau Edi Busti.
Kami akan menindak tegas dan menyuruh putar balik bagi yg tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,Tutup Edi Busti.
#Arman
No comments:
Post a Comment