Wawasan,MERANGIN - Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P., M.Han. hadiri rapat mediasi dan penyelesaian perdamaian SAD, PSHT dan Scurity PT. SAL I yang dilakukan di Aula Mapolres Merangin, Sabtu (16/05).
Media terkait kejadian kesalah pahaman warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan Satpam PT SAL I yang terjadi pada hari Selasa 12 Mei 2020. Pukul 21:30 WIB di KKPA Carly Desa Rawa Jaya Kecamatan Tabir Selatan.
Turut hadir pada mediasi Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P. M. Han., Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi, Danramil 420-08/Tabir Kapten Kav Mahnun, Danramil 420-03/Pauh Kapten Inf Sutego Efendi, Perwira Polres Merangin Kadis Sosial Drs. Junaidi, S.Ip. ME., Kabid PUKS Dinsos Gatot Teguh Yudianto, Kasi Kat Azrul, Syahrizal PT SAL I, Sekcam Tabir Selatan Aprizal, Temenggung Sikar, Temenggung Pajang, Temenggung Joni dan Temenggung Roni.
Penyelesaian permasalah agar bisa diselesaikan secara bijak dan damai, mengingat ini adalah kesalah pahaman dan untuk menciptakan situasi yang kondusif, "ucap Dandim mengawali sambutan.
Senada dikatakan oleh Kapolres Merangin agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai serta tidak ada lagi tindakan melanggar hukum.
"Kedua belah pihak untuk memahami dan mengedepankan musyawarah sesuai penekanan bapak Kapolda Jambi permasyalahan sekecil apapun harus di selesaikan.
Mempertimbangkan situasi Kamtibmas dan mencegah terjadinya konflik berkelanjutan disepakati hasil mediasi adalah poin pertama
warga SAD secara terbuka mengakui bahwa anggota kelompoknya telah melakukan pemukulan Satpam PT SAL I Hitam Ulu dan meminta maaf serta akan berusaha membina anggota kelompoknya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana maupun meresahkan masyarakat.
Selanjutnya poin kedua PT SAL I menerima maaf dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kemudian poin tiga warga SAD tidak akan mengganggu aktifitas perusahaan dan karyawan PT SAL I Hitam Ulu, serta kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Merangin.
Poin terakhir apabila dari kedua belah pihak melakukan tindak pidana akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat kesepakan tersebut ditanda tangani oleh kedua bela pihak dan saksi serta diketahui oleh Dandim dan Kapolres.
Mengakhiri rapat Komandan Kodim dan dan Kapolres Merangin berharap agar semua pihak mentaati apa yang sudah di sepakati.
#iksan (tim)
TNI-Polri Mediasi Perdebatan Warga SAD Dengan Pihak PT SAL
No comments:
Post a Comment