MWawasan, Sijunjung (SUMBAR)~ Sosialisasi peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah juga di dampingi oleh Komisioner KPU. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nafwan, S.Ik. Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan, SP, Divisi Hukum dan Pengawasan Fahrul Rozi Burda, LC, M.Ud. di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Selasa 16/6/20.
Didalam pelaksanaan Pemilu di masa pandemi ini, kami mengikuti aturan protokol kesehatan dan kami juga menyediakan seperti cek suhu,masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 telah keluar. Maka perlu dilakukan sosialisasi PKPU dan pembiayaan Pilkada Tahun ini ada pada Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
"Kita menganggap sosialisasi ini sangatlah penting, sebab tahapan-tahapan beberapa bulan belakang terhenti dikarenakan Covid-19.
KPU juga telah mengaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariatnya, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariatnya.
Sedangkan untuk kampanye pasangan calon, sepanjang tidak melanggar aturan maupun undang-undang boleh dilakukan", pungkasnya.
#Tanjung
No comments:
Post a Comment