MWawasan - (Lampung Timur) - Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Timur kecewa terhadap kinerja pelayanan Aparatur Negara yaitu Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, dalam memproses laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lampung Timur dan dugaan penggelapan Aset dari Program Bantuan Sapi Indukan di Desa Toto Mulyo Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Maka dalam kesempatan menyambut Kepala Kejaksaan Negeri yang baru Ibu Ariana Juliastuty, SH, MH menggantikan Rizal Syah Nyaman, SH, MH, LI BAPAN berharap Kajari yang dapat mensupport peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui bahwa LI BAPAN DPC Lampung Timur pernah menyampaikan pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada tanggal 2 Desember 2019 di Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur yang mana ketika Tim Investigasi BAPAN melakukan koordinasi dengan Kejaksaan ditemukan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat Lampung Timur pada tanggal 12 Maret 2020,
Tetapi pada tanggal 4 Mei 2020 Tim Investigasi LI Bapan mempertanyakan surat tersebut ke Bagian Umum Inspektorat ternyata tidak ditemukan bukti dalam surat masuk di Inspektorat Lampung Timur.
Menurut pegawai inisial (N) dan (D) staf pada Bagian Umum Inspektorat mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti regestrasi surat masuk pelimpahan surat pengaduan LI BAPAN DPC Lampung Timur dari Kejari Sukadana ke Inspektorat Lampung Timur.
Tim Investigasi LI BAPAN Lampung Timur Kecewa karena pengaduannya menjadi tidak jelas setelah dilimpahkan dari Kejari Sukadana ke Inspektorat Lampung Timur,dimana sebelumnya surat pengaduan tersebut sempat hilang di Kejari Sukadana sehingga harus memasukan Pengaduan ulang.(Andi)
Tunggu Edisi Selanjutnya!
No comments:
Post a Comment