MWawasanPASBAR (SUMBAR)--- Plt Direktur RSUD Jambak,dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., (62) dilaporkan oleh Kepala Tata Usahanya dr. Reni Hirda, Sp., An., (36) ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar teranggal 4 April 2020. Diduga lakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan nya, Serta laporan juga telah disampaikan ke Inspektorat Pasaman Barat.
Pengaduan itu disampaikan Reni Hirda (RH) melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti, SH., MH., dan Yung Nikmat, SH., dengan laporan pengaduan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan, dan penyalagunaan aset RSUD Pasbar oleh Plt Direktur RSUD Pasaman Barat.
Yung Nikmat bersama Afni Gusni Susanti selaku kuasa hukum RH ketika dihubungi wartawan, Selasa (09/06) membenarkan telah menerima kuasa dari pelapor dr Reni Hirda Sp., An pada 12 April 2020 lalu.
Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tapi tidak mendapatkan titik temu sehingga saat ini dia mendapat kuasa untuk melaporkan ke Polres Pasaman Barat.
Disebutkan, bahwa klienya juga mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan dari direktur dengan nada arogan dengan menampar meja.
Saat hal ini dicoba dikonfirmasi ke Plt Direktur, Yuswardi via telephone genggamnya dengan nomor 0811115XXX tidak mengangkat. Setelah itu wartawan juga menanyakan melalui pesan singkat via WhatApp juga tidak dibalas, saat beberapa kali didatangi ke ruang kerjanya di RSUD Pasbar, Yuswardi terkesan sengaja menghindar.
Sementara Bupati Pasaman Barat H.Yulianto saat dikonfirmasi terkait laporan RH tersebut Senin malam (08/06), membenarkan telah mendapat informasi itu dan sangat menyayangkan hal itu terjadi.
"Informasinya memang begitu dan saya akan menindaklajutinya dan akan memanggil pihak-pihak untuk menyelesaikan permasalahan internal itu secepatnya," kata Yulianto.
Untuk Sementara hingga berita ini diturunkan pihak Polres Pasaman Barat masih belum memberikan keterangan namun berjanji untuk memberi keterangan secara resmi terkait hal ini secepatnya.
#Arman/D
No comments:
Post a Comment