MWawasanPASBAR (SUMBAR)--- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana olahraga pemerintah setempat pada 2016.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, mengatakan"Kasus ini saya tegaskan tetap berlanjut dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan," Rabu(10/06/2020).
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan itu. kegiatan pembangunan stadion olah raga itu dilakukan pada 2016 lalu dengan pagu dana Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.
"Tahapannya sudah penyidikan namun penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK," tegasnya.
Menurutnya pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spek teknis yang direncanakan.
Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp400 sampai Rp500 juta.
"Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan namun pasti berapa kerugian tentu BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya," sebutnya.
Pihaknya saat ini menunggu hasil audit BPK RI dan jika kerugian telah diketahui maka akan dilakukan penetapan tersangka."Saya tegaskan kasus ini berlanjut dan sudah tahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit BPK," ujarnya.
Pihaknya berharap hasil audit BPK cepat keluar sehingga langkah hukum selanjutnya bisa dilakukan.
Selain telah memeriksa saksi pihak penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait permasalahan itu.
#Arman
No comments:
Post a Comment