MWawasanPASBAR (SUMBAR)--- Bupati Pasbar H.Yulianto melantik langsung Pejabat Wali Nagari Persiapan sebanyak Lima orang diruang auditorium kantor bupati Kabupaten Pasaman Barat, Senin(20/07/2020
Pejabat yang dilantik langsung untuk menjadi Pejabat Walinagari Persiapan yaitu untuk Nagari Persiapan Koto Gadang Jaya Kecamatan Kinali, Nagari Persiapan Langgam Sepakat Kecamatan Kinali, Nagari Persiapan Bunuik Kecamatan Kinali, Nagari Persiapan Situak Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Nagari Persiapan Tabek Sirah Talu Kecamatan Talamau.
Dalam pelantikan tersebut turut hadir Bupati Pasbar H.Yulianto, Asisten I Pemerintahan Setia Bakti, kepala OPD dan stekhorder yang ada.
"Pelantikan ini prinsipnya merupakan amanah atau kepercayaan dari pimpinan dan masyarakat. Ini merupakan wujud tanggung jawab wali nagari nantinya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah berupa tugas yang diserahkan dan dilimpahkan maupun yang diperbantukan kepada nagari yang bersangkutan,” kata Yulianto.
Kepada pejabat Asli Nagari yang telah diangkat oleh Bupati, diharapkan mampu berperan lebih optimal terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan Nagari persiapan ke arah yang lebih baik lagi sesuai verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Tambahnya.
“Proses penataan nagari di Kabupaten Pasbar saat ini tinggal menunggu verifikasi dan klarifikasi oleh tim penataan Desa Kemendagri. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pada bulan Februari 2020 telah diserahkan karena dilanda musibah pandemi COVID-19 maka sampai dengan saat ini Tim Penataan Desa tingkat pusat belum bisa melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan yang sudah di sampaikan,” ungkap Yulianto.
Ia mengatakan, agar nantinya pejabat yang di lantik ini dapat memberikan pelayanan prima lebih transparan, cepat, tepat, tuntas dan tidak ada berpihak kesiapapun. sesuai peraturan Nomor.188.45/353/Bup-Pasbar/2020 tanggal 10 Juni 2020. Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat wali nagari persiapan di lingkung Kabupaten Pasbar.
Selanjutnya, pejabat wali nagri nanti mampu berbuat adil dan perlakuan yang sama kepada masyarakat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ada pun pejabat yang dilantik yaitu Alfis Muzardi, SE,MM, Yurmainis,S.Ag, Femi Hildayana, S.IP, Safri, Refki Jufri, A.Md.Untuk bisa melaksanakan tugas semaksimal dan sebaik mungkin,”jelas Yulianto.
"Ada pun ketentuan yaitu, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat, menyalahgunakan wewenang,melanggar sumpah jabatan,” pungkas Yulianto.
#Arman
No comments:
Post a Comment