“Seluruh warga agar mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020,” ajaknya, Selasa (28/7/2020).
Ajakan ini tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) bernomor 200/448/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-75. Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 1 Juli 2020 itu, wali kota juga menekankan agar seluruh warga termasuk perkantoran dan lainnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020.
“Khusus kepada Camat dan Lurah diharapkan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui Ketua RW dan RT di wilayah masing-masing,” sebut Mahyeldi.
Mahyeldi mengajak seluruh perangkat pemerintahan terendah di daerahnya untuk mengimbau warganya agar mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 14 Agustus 2020 melalui kanal media massa seperti televisi, radio, media online, dan lainnya. Termasuk menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2020 mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB.
“Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak. Dan pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” sebut wali kota.
Seperti diketahui, pedoman logo dan desain HUTRI ke-75 dapat diunduh pada website milik Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
#Charlie /Mep
No comments:
Post a Comment