Breaking

Friday, August 28, 2020

BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan bagi Peserta JKN- KIS

MWawasan, Singkarak (SOLOK)~ Dimasa pandemi virus corona (Covid-19)  tetap melakukan Protokol Kesehatan ,Pakai Masker ,cuci tangan dan jaga jarak ,Pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Dimana Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Bahwa pemberian reklaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan relaksasi membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membayar iuran yang tertunggak.

Didalam acara Media Gathering di Bukit Chinangkiek, Singkarak, Kabupaten Solok, Kamis Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, dr. Rudy Widjajadi beserta  Kabid Penaagihan dan Keuangan Aris Budi Pratama SE,menerangkan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.Kamis 27/08/20

“Adapun Kabid Penaagihan dan Keuangan Aris Budi Pratama SE, menjelaskan tentang  tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya diaktif kembali harus dilunasi terlebih dahulu  dalam  program relaksasi ini masyarakat yang bersangkutan tunggakan diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung menjadi aktif,” Imbuhnya

Kepala BPJS Cabang Solok  H.dr. Rudy Widjajadi memamparkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti di hilangkan  tapi ditangguhkan dan bisa di cicil perbulannya dalam segmen PBPU atau mandiri.


Selanjutnya Sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya wajib menagihkan tunggakan iuran paling banyak 24 bulan. Dengan adanya kebijakan relaksasi tunggakan ini bagi peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan  lebih dari 24 bulan bisa membayar hanya 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan sudah bisa mengaktifkan kartu pesertanya untuk mendapatkan layanan. Untuk sisa tunggakannya dapat dicicil sampai tanggal 30 Desember 2021 , Program ini berlaku sampai Desember 2020 yang merupakan karena adanya pandemi Covid-19,” terangnya

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.

Kemudian , dengan ada program relaksasi itu diharapkan  salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudah tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan yang tertunggak.

#Bayu

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas