Tim yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri itu melaksanakan razia di tempat keramaian di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Gedung M. Syafei dan depan Kantor Bank Nagari.
Razia sore hari itu dilaksanakan setelah melaksanakan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si.
Tampak hadir, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Drs.Albert Dwitra, MM, Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Marwilis, SH, M. Si dan pejabat terkait lainnya.
60 warga masyarakat sempat terjaring dalam razia tersebut. Mereka kemudian diproses dan data pelanggar di input ke aplikasi Sipelada. Pelanggar selanjutnya diminta memilih membayar denda Rp.100.000,- atau sanksi sosial. 58 diantaranya menerima sanksi sosial dan 2 pelanggar lainya memilih denda yang disetor ke kas Pemerintah Provinsi Sumbar.
Dari pantauan Kominfo Padang Panjang, banyak diantara pelanggar memilih melaksanakan sanksi sosial membersihkan jalan. Hanya beberapa diantara mereka yang membayar denda.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra mengatakan, pemerintah ingin membentuk masyarakat yang tertib dalam memakai masker, mencegah penularan corona. " Kita ingin menekan angka penularan corona, mudah mudahan dengan rajinnya kita melaksanakan razia ini, angka penyebaran corona bisa ditekan," katanya.
Razia tersebut, kata Kasat Pol PP Damkar Albert Dwitra dilakukan secara berkala dengan jam yang tidak ditentukan per harinya. " Yang jelas dua jam siang dan dua jam malam, waktu tentatif, " katanya.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si mengatakan, saat penegakan Perda pihaknya bekerjasama dengan tim yang berada di Kabupaten Kota di Sumatera Barat.
" Teknis pelaksanaan Perda dipermudah dengan menggunakan aplikasi sipelada. Dengan sipelada ini memudahkan kita mendata masyarakat yang terjaring dengan sanksi secara bertingkat," katanya.
#Harris/ce/Buya
No comments:
Post a Comment