Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.
"SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa.
#Muf/CH
No comments:
Post a Comment