Pemusnahan tersebut dilakukan setelah DPK memilah dan meminta persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Kami telah mengirimkan dan meminta persetujuan dari ANRI sebanyak 768 berkas Bappeda. Namun yang disetujui sebanyak 737 berkas yang akan dimusnahkan," jelas Kepala DPK Alvi Sena, ST, MT.
Alvi Sena mengatakan, setiap pengelolaan arsip, dari awal sampai pemusnahan dan penyusutan, sudah ditetapkan dalam UU No. 43 Tahun 2009.
Dijelaskannya, penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.
Sedangkan, arsip statis merupakan arsip yang di hasilkan pecipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan telah habis retensinya dan berketerangan di permanenkan. Yang dipermanenkan yang telah diverifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI.
Ditambahkan Kabid Kearsipan DPK, Elfita Yeni, S.Pd, pemusnahan arsip ini didasari Jadwal Retensi Arsip (JRA). Di mana setiap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya, boleh dimusnahkan.
"Arsip yang kita pilah dan diminta persetujuan ke ANRI tidak semua boleh dimusnahkan. Setiap berkasnya akan diseleksi terlebih dahulu oleh ANRI. Jika tidak kita musnahkan, maka akan kita jadikan arsip statis," jelasnya.
Pemusnahan arsip ini, tambahnya, dilakukan secara dicacah dengan mesin pencacah dan tidak boleh dibakar. Pemusnahan arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, dan arsip tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan pecipta arsip.
#fjr/rel/*
No comments:
Post a Comment