Breaking

Sunday, November 22, 2020

Pabrik Sabu Rumahan Digrebek Ditresnarkoba Polda NTB


MWawasan,Lombok (NTB)~ Sebuah pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis sabu digrebek aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari lokasi yang beralamat di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, diamankan 10 tersangka, termasuk pemilik pabrik narkotika.


Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Kasus itu berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

 

Berbekal informasi awal, polisi bergerak ke lokasi pertama di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Desa Pancor, Kecamatan Selong. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka, yakni SRA, RS, HA, RP, LN, RAK, HD, dan SH.


“Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada 4 kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka,” ujar Helmi.


Dari 4 kamar kos, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone.


Tidak berhenti sampai di situ, polisi bergerak ke TKP kedua, tepatnya di Kecamatan Pringesela, Lombok Timur. Polisi menangkap 2 tersangka di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.


“Yang 10 pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” kata Helmi, Minggu (22/11/2020).


Mereka adalah SS dan RW. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.


“Selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala dusun, tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

#fjr/Rel/hms



No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas