Dalam jawaban Bupati yang dibacakan langsung Pjs. Bupati Erman Rahman yang disusun setebal 40 halaman itu, ia menjawab seluruh pertanyaan dari 7 fraksi DPRD yang disampaikan hari Sabtu lusa dijawab secara berurutan dari Fraksi PKS, PPP, Demokrat, Nasdem, PAN, Gerindra serta fraksi Perjuangan Golkar.
Seperti saran yang disampaikan Fraksi PKS agar anggaran untuk pembinaan keagamaan, pembinaan Tahfiz, Masjid, Pemuda dan Adat Budaya harus menjadi terobosan baru dan prioritas, Pjs. Bupati Erman Rahman menjawab, penganggaran di bidang keagamaan sudah diberikan porsi yang cukup besar setiap tahunnya.
“Jika dilihat capaian RPJMD Tanah Datar Tahun 2019, maka sasaran meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam secara umum rata-rata sudah mencapai 100%, khusus pembinaan tahfizh capaiannya sudah 228,57%,” ujar Bupati.
Untuk pertanyaan yang disampaikan Fraksi PPP tentang apa yang melatarbelakangi sehingga PAD mengalami penurunan drastis, Bupati menyampaikan hal itu disebabkan kondisi keuangan negara juga mempengaruhi keuangan daerah, di mana saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat adanya Pandemi Covid-19.
Kemudian masih menjawab pertanyaan Fraksi PPP, tentang cara mendapatkan BOS Afirmasi 2021, Bupati menjawab, program itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian.
“Persyaratan penerima BOS Afirmasi adalah, penerima BOS reguler di tahun berjalan, berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian. Dan prioritasnya adalah memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih banyak, menerima dana BOS reguler yang lebih rendah dan memiliki proporsi guru PNS atau guru tetap yayasan yang lebih sedikit,” ujar Erman Rahman.
Kemudian saran untuk membuka sekolah kembali secara bertahap, Bupati Erman Rahman menyampaikan, kebijakan belajar dari rumah pada masa Pandemi Covid-19 sesuai Keputusan bersama Mendikbud, Mendagri, Menag RI.
“Isi keputusan bersama Menteri menyampaikan Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bisa melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka ketika berada pada zona hijau dan kuning berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah. Sedangkan kalau masih dalam zona oranye dan merah berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19, dilarang melaksanakan PBM tatap muka dan tetap melaksanakan belajar dari rumah (BDR),” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan, apabila jawaban dan penjelasan belum lengkap dan sempurna, dalam rapat pembahasan selanjutnya akan lebih disempurnakan dan sidang diakhiri dengan penyerahan dokumen dari Pjs. Bupati Erman Rahman kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani.
Turut hadir Forkompinda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat daerah dan undangan lainnya.
#buya|Rel|hms
No comments:
Post a Comment