“Jadi hasil penyelidikan kita berhasil gagalkan upaya pelaku mendistribusikan air mineral kemasan galon merek ternama, namun diisi air isi ulang biasa. Ada satu truk isi 300 galon kita amankan,” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, Jumat (27/11/2020).
Pelaku pemalsuan air mineral ini ada dua orang. Mereka merupakan karyawan dari agen air mineral bermerek tersebut yang berkantor di Ngawi. Menurut Festo, mereka merupakan sopir dan kernet yang bertugas mengirim air kemasan galon ke Magetan.
“Dua pelaku semua pria warga Ngawi. EW (31) dan AS (27) ini karyawan sebagai sopir dan kernet bertugas mengirim pesanan ke toko-toko di Magetan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, para tersangka mendapatkan tutup galon bermerek dari pelanggan. “Tersangka ini di rumah juga punya pelanggan rumah tangga. Saat pesan dan memasangkan di dispenser tidak membuang tutup tapi dibawa pulang, dan dipakai untuk tutup galon merek ternama setelah diisi ulang dengan air biasa,” paparnya.
Kedua tersangka memanipulasi tutup galon dengan mengencangkannya menggunakan alat dari kayu yang dibuat sendiri. Mereka mengisi galon dengan air isi ulang seharga Rp 3 ribu. Lalu dijual kembali seharga air mineral bermerek, yakni Rp 16.500 per galon.
“Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 13.500 per galon. Beli isi ulang di pangkalan ganti-ganti. Kita grebek di Jalan Raya Ngawi Maospati, tepatnya di lampu merah pertigaan Pabrik Gula Glodok, Kelurahan Karangrejo,” lanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) dan atau Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#fjr/Rel/*
No comments:
Post a Comment