Penganiayaan itu terjadi pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, lantaran permintaan RAL untuk dipijat ditolak istrinya. “Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).
Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi. Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku, karena tak kunjung pulang usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun. “Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
#fjr|Red|DYK
No comments:
Post a Comment