Breaking

Monday, November 23, 2020

Surat Edaran Wako Padang Tentang Larangan Pesta Pernikahan Belum Jadi Dicabut


MWawasan
,Padang(Sumbar) ~ Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha belum jadi resmi dicabut.


Pasalnya, meski telah mengagendakan pencabutan SE terkait sedianya hari ini, Senin (23/11/2020), pihak Pemerintah Kota Padang mengaku belum bisa melakukannya. Hal ini dikarenakan pemko perlu melakukan evaluasi kembali sembari menyusun dan membuat surat pencabutan terhadap SE tersebut.


Demikian dikatakan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan di Balai Kota Padang, Senin (23/11/2020).


"Hari ini kita bersama-sama Kepala OPD terkait menggelar rapat membahas hal dimaksud. Kita memang sudah berjanji dengan warga Kota Padang khususnya pada Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, bahwa hari ini kita akan mencabut SE ini setelah lewat tanggal 22 November 2020," ungkapnya.


Meski demikian kata Plt Wako, pemko sangat menyayangkan pihak AJP Kota Padang yang terkesan tidak menseriusi komitmen yang telah dideklarasikan beberapa waktu lalu.


"Maka itu, kita perlu evaluasi lagi sebelum pencabutan SE tersebut dilakukan. Kita tentu telah memikirkan bagaimana pelaku usaha jasa pesta dibolehkan kembali menggelar aktifitas usahanya, namun mereka harus betul-betul menjaga dan menerapkan (protokol kesehatan-red) ke depan," ujar Hendri dengan nada tegas.


Oleh karena itu menurut dia lagi, Pemko Padang saat ini masih menunggu respon AJP Kota Padang dalam menyikapi semua komitmen yang telah disepakati. Setidaknya, terdapat sebanyak 9 poin dalam surat deklarasi bersama yang telah ditandatangani baik dari AJP maupun Pemko Padang. 


"Mereka (AJP) Kota Padang telah janji dengan kita bahwa dalam waktu 14 hari atau dua minggu terakhir akan siap memberikan informasi terkait berapa jumlah anggota di asosiasi mereka. Sampai sekarang kita belum menerimanya. Begitu juga dalam surat deklarasi bersama itu ada poin agar semua anggota AJP Kota Padang melakukan swab test. Namun, dari laporan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Padang menyatakan belum ada data-data anggota asosiasi tersebut yang telah melakukannya. Jadi hal ini sangat disayangkan," imbuhnya.


"Jadi kita berharap dan meminta, dalam waktu dekat semua anggota AJP dapat bisa melakukan test swab sesegera mungkin. Kita tentu juga ingin bagaimana anggota AJP atau pelaku usaha pada pesta perkawinan dan lainnya bisa beraktifitas seperti biasanya. 


"Guna kita menyuruh mereka tes swab tak lain adalah demi memastikan mereka kena atau tidaknya terkena Covid-19. Sehingga mereka juga ikut memastikan dan membantu pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Begitu juga melalui deklarasi bersama yang dibuat, tentu dengan harapan semua anggota AJP betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan dan kalau bisa ikut menjadi pelopor dalam pengendalian penularan Covid-19 di kota ini. Untuk pencabutan SE ini mudah, tapi yang kita khawatirkan jangan nanti ketika SE ini dicabut kasus positif Covid-19 makin naik lagi di Kota Padang. Kan makin susah juga jadinya," tuturnya mengakhiri.


#MEP/David

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas