Polisi telah meningkatkan status perkara video porno ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka.
“Kasus ini bermula ketika kita mendapatkan informasi yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa. Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).
Dari keterangan polisi, motif perempuan berusia 18 tahun itu mengunggah video pornonya di aplikasi dewasa untuk mendapatkan keuntungan materi. Video berdurasi 2 menit 19 detik itu ternyata dia unggah sejak Februari 2020.
“Video itu di adegankan oleh perempuan itu sendirian saja. Lalu diunggah di aplikasi dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Video itu diunggah pada Februari lalu dan akhirnya baru ketahuan pada November ini setelah tersebar di medsos,” ujar Andi.
DMP mengaku keuntungan yang diraup dia dari video tersebut Rp 8 juta. DMP mengaku baru sekali mengunggah video syur.
“Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang diunggah itu dapat keuntungan sebesar 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya sekali posting video, dan dari pemeriksaan hanya 1 video yang baru diunggah perempuan itu,” lanjut Andi.
Meski demikian, polisi tak menahan DMP lantaran berusia di bawah umur. Polisi kemudian juga menyita beberapa barang mulai dari ponsel, buku rekening, kartu ATM dan slip gaji keuntungan sebesar Rp 8 juta.
“Saat ini tersangka tidak kita tahan, tetapi kasus ini tetap terus berjalan,” tegas Andi.
#fjr/Rel/*
No comments:
Post a Comment