Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kasus ini terbongkar pada Kamis (10/12/2020) malam.
“Tim lapangan dipimpin Kapolsek Pulogadung awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan pertolongan jahat di sekitar pangkalan truk Cipinang,” kata AKBP Stefanus Tamuntuan, Rabu (16/12/2020).
Polisi kemudian menyelidiki ke lokasi pangkalan truk yang terletak di Jl Raya Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu. Benar saja, saat didatangi ke lokasi, polisi menemukan puluhan motor yang sedang dimuat ke dalam sebuah truk.
“Tim melakukan penyelidikan dan betul ada 27 motor yang sedang dimasukkan ke dalam truk BA-8473-QO warna kuning,” terangnya.
Polisi langsung menyergap truk tersebut dan mengamankan sopir. Selanjutnya sopir berinisial HJ diinterogasi.
“Hasil interogasi, tim bergerak ke lokasi penampungan motor dan mendapati 16 motor tanpa surat lengkap,” jelasnya.
Total ada 43 motor berbagai merek yang berhasil disita polisi. Motor-motor tersebut dibungkung kardus.
“Kasusnya ditangani Polsek Pulogadung,” tandasnya.
#fjr/Rel/*
No comments:
Post a Comment