Breaking

Friday, December 4, 2020

Pesta "Baralek" Diizinkan Kembali,Hendri Septa: Ikuti Aturannya

Foto: Istimewa

MWawasan,Padang(Sumbar) ~ Pemerintah Kota Padang kembali mengeluarkan izin pada masyarakat kota Padang untuk menggelar pesta pernikahan dimulai hari ini, Jumat (4/12/2020)


Tentunya  ini merupakan Kabar gembira untuk masyarakat Kota Padang.karena telah dibolehkan kembali menggelar pesta pernikahan atau “baralek”, walaupun tetap dengan sejumlah aturan dan ketentuan.


Hal ini setelah dicabutnya surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 pada bulan November tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.


Surat edaran tersebut pun ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan diterbitkan pada hari ini, Jumat (4/12/2020) siang


Di dalam surat edaran tersebut, Hendri menjelaskan alasan Pesta Perkawinan (Baralek) diizinkan karena  terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Padang, dan sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.


Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian. Surat edaran terbaru telah diterbitkan dan ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.


Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat edaran oleh Plt Wali Kota berkaitan tentang pencabutan surat edaran pertama di bulan November tentang pelarangan pesta pernikahan. Dengan ini Pemerintah Kota Padang sudah mengizinkan pesta pernikahan, ujar  Arfian.


Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga dan para pelaku usaha jasa pesta. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.


Arfian berharap komitmen yang telah disepakati ini dapat dijalankan warga dan pelaku usaha jasa pesta. “Sudah ada kesepakatan, intinya apa yang diharapkan dari kesepakatan kita bersama itu betul-betul dapat terlaksanakan dalam menggelar pesta pernikahan,” jelasnya.


Dia mengungkapkan ada beberapa alasan dicabutnya surat edaran larangan pesta pernikahan di Padang. Salah satunya, mulai melandai kasus covid-19 dan dorongan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi jasa peta.


Serta banyaknya dorongan pelaku usaha yang bergerak di bidang asosiasi pesta pernikahan.Karena mereka memang cukup terdampak dengan larangan pesta pernikahan. Karena pertimbangan itulah pemerintah kota mencabut larangan pesta pernikahan,Tutur Arfian


Ia juga menegaskan pihaknya telah mendapat laporan para pelaku usaha telah mulai melaksanakan tes swab di sejumlah puskesmas. Sedikitnya, terdapat 85 pelaku usaha yang tergabung di asosiasi jasa pesta di Padang.


Ya Kami sudah mendapatkan laporan dari ketua asosiasi jasa pesta, bahwasanya mereka sudah melakukan tes swab. Memang harapan kita semua asosiasi jasa pesta melaksanakan tes swab ini,” imbuhnya.


Tak hanya itu Pemko Padang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Pesta Perkawinan sebagai berikut:


●Wajib memakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu, dan pelaku yang terlibat dalam pesta pernikahan.


●Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain sesuai deklarasi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang.


●Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.


●Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta pernikahan.


●Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum kegiatan pesta pernikahan.Acara hiburan/orgen tunggal paling lama sampai pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis/sawer.


●Wajib membuat surat pernyataan untuk membuat rekomendasi dari lurah setempat.


Selain itu, di surat edaran tersebut Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung dan pelayan. Bahkan pelayan juga diwajibkan Makai “face shield” atau penutup wajah dan sarung tangan. Pelaku usaha kuliner juga harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya dan harus jaga jarak aman meja dan kursi minimal satu meter.


Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, melakukan swab test secara berkala, dan mengutamakan layanan bawa pulang.


Dengan demikian, Surat Edaran Wali Kota Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


#MEP/FJR/RED

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas