"Sasaran program ini untuk membantu keluarga kurang mampu, terutama dalam memberdayakan ekonomi mereka di tengah pandemi Covid-19," ujar Ketua Baznas Kota Padang H. Episantoso, Rabu (13/1/2021).
Episantoso yang didampingi Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang menambahkan, program ini dilatarbekangi mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat terdampak dari sisi ekonomi.
Maka berdasarkan inilah Baznas melahirkan program usaha mikro untuk membantu keluarga kurang mampu. Kemudian, Baznas juga memberikan peluang bantuan terhadap warga yang berusia lanjut usia (Lansia) yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, untuk Bantuan Usaha Dan Program Bantuan Lansia ini masyarakat tidak lagi datang ke Kantor Baznas untuk mengantarkan Permohonan, akan tetapi melalui jasa pengiriman seperti, Pos, JNE dan J&T. Hal ini tentu kembali mengingat masih belum meredanya wabah non alam Covid-19.
"Untuk dapat mengajukan permohonan Bantuan Usaha dan Program Lansia ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Baznas tetapi harus melalui Jasa pengiriman POS, JNE dan J&T, " dan Permohonannya dialamatkan ke Kantor Baznas Kota Padang Jln By.Pass KM 12 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Ungkap Ketua Baznas Kota Padang.
Ditambahkan H.Episantoso, sedangkan untuk permohonan Kategori Gharimin ( Terhutang) terutama bagi warga kurang mampu akan dibuka, 8 hingga 9 Februari 2021.
Dan untuk Permohonan Program Bedah dan Rehab Rumah akan dibuka 1-5 Maret 2021 melalui Jasa pengiriman POS, JNE dan J&T dan untuk syaratnya akan kita informasikan dalam waktu dekat.
Sedangkan syarat untuk Permohonan Dana Bantuan Usaha bagi warga Kurang Mampu di antaranya:
Surat Permohonan oleh Kepala Keluarga, fotocopy KTP, KK,Surat Keterangan Kurang Mampu ( Asli), Surat Keterangan Aktif berjamaah masjid/Mushalla.
Sedangkan untuk Rencana Anggaran Biaya terdiri dari FotoUsaha,Denah dan Foto Rumah,Nomor Rekening Pemohon,nomor handphone yang aktif dan terakhir belum pernah menerima bantuan dari Baznas Kota Padang
Kemudian untuk syarat Bantuan Lansia terdiri dari Surat Permohona ( Usia Minimal 65 TH),PhotocopyKTP,KK,Surat Keterangan Tidak Mampu (Asli),Suratketerangan aktif berjamaah Masji/Mushala,FotoPemohon didepan Rumah,Denah RumahSerta belum Pernah menerima bantuan dari BAZNAS Kota Padang.
Sementara itu Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Nursalim berharap melalui media ini bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat kurang mampu yang akan memasukkan permohonan agar menyiapakan berkasnya dan dikirim melalui jasa pengiriman yang telah di sepakati oleh BAZNAS Kota Padang, sesuai Tanggal yang telah ditentukan , yaitunya 18-22 Januari 2021.
#MUF/SFI
No comments:
Post a Comment