MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal, SE beserta Babinkamtibmas Niko bersama Camat Air Hitam Bustra Desman SE, MM, Koramil Pauh dalam hal ini diwakili oleh Babinsa Sersan Mayor Ahmad Radinal, turut hadir juga pihak Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas.
Mereka turun langsung ke lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di wilayah Kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun pada Kamis(21/01/2021), kedatangan Kapolsek beserta unsur ke lokasi guna melihat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas Dompeng, peti yang berada di wilayah hukum Polsek Air Hitam. Kegiatan dimulai pada pukul 09:00.wib -usai sekitar pukul 15:00 Wib. Sayangnya sesampai di lokasi Kapolsek beserta Camat dan Babinsa tidak lagi menemukan aktifitas peti.
Tim yang dipimpin oleh Camat Air Hitam melakukan pembongkaran beskem yang diduga beskem tempat tinggal para pendompeng, tidak hanya membongkar, Camat Air Hitam beserta Kapolsek serta Babinsa juga membakar peralatan yang ditinggalkan para pelaku dompeng.
Usai melakukan pembakaran peralatan operasi dompeng seperti asbuk bak, wadah untuk penyaringan lalu Kapolsek beserta camat dan yang lainnya melakukan penyisiran di sepanjang lokasi air tersebut. Namun tidak lagi ditemukan aktifitas pelaku peti.
Untuk diketahui, menuju ke lokasi peti ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam dengan berjalan kaki karena akses kesana tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda empat, setelah itu Kapolsek Air Hitam, camat dan babinsa menuju ke lokasi yang kedua di wilayah Desa Kubuk Jering namun hasilnya tetap sama seperti di lokasi pertama. Kapolsek Air Hitam beserta Tripika lainnya tidak menemukan aktifitas peti yang lagi beroprasi, para unsur Tripika yang dipimpin Camat Air Hitam ini hanya menemukan sisa- sisa peralatan dompeng seperti selang pipa paralon dan bak penyaring.
Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal, SE ketika diwawancara media ini usai melakukan kegiatan tersebut, di ruang kerjanya, menuturkan saat kita ke lokasi tidak ada lagi ditemukan aktifitas oknum masyarakat pelaku peti, untuk diketahui beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada oknum masyarakat para pelaku peti ini untuk tidak lagi melakukan aktivitas ini, katanya.
Karerna selain melangar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan bagi para pelaku itu sendiri dan berdampak longsor di pingir sungai yang besar dan kecil.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan untuk aktifitas peti ini di lokasi perkebunan masyarakat setempat, lahan milik pribadi mereka, namun kita dari aparat hukum akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada oknum masyarakat pelaku peti ini agar sadar hukum dengan cara sosialisasi turun langsung ke lokasi seperti yang pernah dilakuan sebelumnya. "Mudah- mudahan masyarakat sadar hukum serta tidak lagi melakukan aktivitas peti ini yang merusak lingkungan," ujarnya.
Namun jika sosialisasi dan langkah penertiban hari ini tidak diindahkan maka kita akan menindaklanjuti dengan tegas bagi para pelaku peti ini sesuai undang undang yang berlaku.
Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas peti melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 10 miliar rupiah.
Untuk itu, saya sekali lagi tegaskan jangan melakukan aktifitas peti dan mari masyarakat sadar hukum, tutup Kapolsek.
#iksan
No comments:
Post a Comment