Breaking

Friday, January 22, 2021

Kapolsek Air Hitam Tertibkan Peti

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Kapolsek  Air Hitam Iptu  Yurizal, SE beserta Babinkamtibmas Niko bersama Camat Air Hitam Bustra Desman  SE, MM, Koramil Pauh dalam hal ini diwakili oleh Babinsa  Sersan Mayor Ahmad Radinal, turut hadir juga  pihak Balai  Taman Nasional Bukit Dua Belas.


Mereka  turun langsung ke lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di wilayah Kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun pada Kamis(21/01/2021), kedatangan Kapolsek beserta unsur ke lokasi guna melihat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas Dompeng, peti yang berada di wilayah hukum Polsek Air Hitam. Kegiatan dimulai pada pukul 09:00.wib -usai sekitar pukul 15:00 Wib. Sayangnya sesampai di lokasi Kapolsek beserta Camat dan Babinsa tidak lagi menemukan aktifitas peti.


Tim yang dipimpin oleh Camat Air Hitam melakukan pembongkaran beskem yang diduga beskem tempat tinggal para pendompeng, tidak hanya membongkar, Camat Air Hitam beserta Kapolsek  serta Babinsa juga membakar peralatan yang ditinggalkan para pelaku dompeng.


Usai melakukan pembakaran peralatan operasi dompeng seperti asbuk bak, wadah untuk  penyaringan lalu Kapolsek beserta  camat dan yang lainnya melakukan penyisiran di sepanjang lokasi air tersebut. Namun tidak lagi  ditemukan aktifitas pelaku peti.


Untuk diketahui, menuju ke lokasi peti ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam dengan berjalan  kaki karena akses kesana tidak bisa dilalui dengan  kendaraan roda empat, setelah itu Kapolsek Air Hitam, camat dan babinsa menuju ke  lokasi yang kedua di wilayah Desa Kubuk Jering namun hasilnya tetap sama seperti di lokasi pertama. Kapolsek Air Hitam beserta Tripika lainnya tidak  menemukan aktifitas peti yang lagi beroprasi, para unsur Tripika yang dipimpin Camat Air Hitam ini hanya menemukan sisa- sisa peralatan dompeng seperti selang pipa paralon dan bak penyaring.


Kapolsek Air Hitam  Iptu Yurizal, SE ketika diwawancara media ini usai melakukan kegiatan tersebut, di ruang kerjanya, menuturkan saat kita ke  lokasi tidak ada lagi ditemukan  aktifitas oknum masyarakat pelaku peti, untuk diketahui beberapa waktu  lalu kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada  oknum masyarakat para pelaku peti ini untuk tidak lagi melakukan aktivitas ini, katanya.


Karerna selain melangar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan bagi para pelaku itu sendiri dan berdampak longsor di pingir  sungai yang besar dan kecil.


Lebih lanjut Kapolsek menuturkan untuk aktifitas peti ini di lokasi perkebunan masyarakat setempat, lahan milik pribadi mereka, namun kita  dari aparat hukum akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada oknum masyarakat pelaku peti ini agar sadar hukum dengan cara sosialisasi turun langsung ke lokasi seperti yang pernah dilakuan sebelumnya. "Mudah- mudahan masyarakat sadar hukum serta tidak lagi melakukan aktivitas peti ini yang merusak lingkungan," ujarnya.


Namun jika sosialisasi dan langkah penertiban hari ini tidak diindahkan maka kita akan menindaklanjuti dengan tegas bagi para pelaku peti ini sesuai undang undang yang berlaku.


Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas peti melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 10 miliar rupiah.


Untuk itu, saya sekali lagi tegaskan jangan melakukan aktifitas peti dan mari masyarakat sadar hukum, tutup Kapolsek.


#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas