Kabid PIAK Disdukcapil Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan untuk bisa mencetak KTP lewat ADM, warga harus mendaftarkan secara online ke situs http://online.disdukcapil.padang.go.id.
Pemohon kemudian memilih kebutuhan administrasi yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK), KIA, Akte Kelahiran, dan lainnya. Setelah itu mengisi atau menginput data yang diminta, beserta upload foto atau berkas yang menjadi persyaratan.
"Pemohon menunggu e-mail belasan dari Disdukcapil, 1 sampai 4 hari, tergantung banyak permohonan yang masuk," kata Fauzan Ibnovi, Rabu (3/2/2021).
Setelah e-mail balasan diterima dari Disdukcapil, warga dapat datang ke Disdukcapil Kota Padang.
"Warga nantinya akan menerima e-mail, kalau pengurusan e-KTP dan KIA isi balasan e-mailnya QR Code, kalau urus KK, Akte dan lainnya, balasan e-mailnya berupa pin," kata Fauzan.
E-mail berisikan pin dan kode barcode ini discankan pada ADM dan menunggu pencetakan paling lama dua menit.
Fauzan mengatakan idealnya, ADM bisa digunakan untuk mencetak 24 dokumen kependudukan, namun dibatasi untuk antisipasi kerumunan warga.
#MUF/CH/MC/L/IR
No comments:
Post a Comment