MWawasan, Barru (SUlSEL)~ Kepala Badan ATR-BPN Barru, Achmad S, ST, MH, mengadakan penyuluhan / sosialisasi redistribusi tanah obyek landreform untuk TA 2021 di kantor desa jangang- jangang Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
"Kepala Badan ATR-BPN Barru, dalam sambutannya membeberkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa atau Kecamatan tentang redistribusi tanah milik negara yang tidak bersengketa dan bukan milik kalangan PNS," tuturnya.
"Tanah yang akan di Sertifikatkan adalah bukan tanah sengketa yakni, tanah pertanian, sawah dan kebun, dan kondisi tanah harus clean and clear, sebelum diukur harus memasang tanda batas berupa patok, menyiapkan bukti kepemilikan tanah dan menyiapkan surat-surat pendukung lainnya," jelasnya.
Manfaat kegiatan redistribusi supaya terciptanya pengaturan, penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan penerima sertifikat tanah.
persyaratan yang harus dipenuhi peserta redistribusi ialah fotokopi KTP, Surat Keterangan Tanah, fotokopi SPPT, surat pernyataan penguasaan tanah, dan fotokopi Kartu Keluarga.
"Pengukuran dan pemetaaan bidang tanah dalam rangka penetapan subyek penerima tanah, penertiban SK redistribusi, pembukuan hak dan sertifikat hak atas tanah, penyerahan sertifikat hak atas tanah, dan yang terakhir bina penerima tanah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, 1.Kepala pertanahan kab. Barru 2.kajari barru3.kadis.koprasi.4.kadis.pertanian.5.kapolsek Pujananting 6.Babinsa desa jangan"7.plt.camat.pujananting8.polisi kehutan (polhut) Beserta kadus, Rt, masyarakat yang mendapatkan program Tora dan sertifikat gratis.
#Anis
No comments:
Post a Comment