Breaking

Saturday, February 20, 2021

Kejaksaan Negri Metro Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi

MWawasan, Kota Metro (LAMPUNG)~ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Metro menetapkan  dua tersangka dugaan Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Tahun 2018 Senilai 3,7 Milliar, Jum'at (19/02/2021). 


Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan didampingi Kasi Intel Rio Halim, mengatakan, Setelah tim penyidik kejari metro melakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam lamanya. Akhirnya Kejari metro melakukan penahan terhadap kedua tersangka dugaan  Korupsi Rehab Pasar Cendrawasih yakni berinisial P dan S. 


"Kedua tersangka P dan S ditahan selama 20 hari kedepan, tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan tersangka S selaku pelaksana kegiatan", ujarnya.


Lanjut Subhan menambahkan, Berdasakan hasil audit ahli BPK Provinsi Lampung dalam dugaan Korupsi Proyek Rehap Pasar Cendrawasih telah dihitung kerugian negara sebesar Rp 481 Juta. 


Kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.


Sementara itu, Joni Widodo selaku kuasa hukum S, mengatakan, "pihaknya akan mengungkap semua kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Saudara S ini hanya sebagai mandor di kegiatan tersebut dan kami akan ungkap persoalan ini sampai  dengan tuntas",pungkasnya.


#Dbs

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas