Abdul Salam, S. Ag (Kepala KUA Manuju |
MWawasan, Gowa (SULSEL)~ Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menikah. Begitu pun di wilayah Kecamatan Manuju kabupaten Gowa (Sulsel). Namun, karena di masa pandemi, KUA tetap mengimbau terkait disiplin protokol kesehatan.
“Dulu awal menjalar pandemi Covid-19, KUA Manuju diinstruksikan untuk membatasi pendaftaran pernikahan,” ungkap Abdul Salam, S. Ag Kepala KUA Manuju, Selasa (02/2/2021) di kediamannya.
Pada kesempatan Kepala KUA Mengatakan, Upaya yang dilakukan KUA ketika Calon pengantin (Catin) hendak menikah adalah dengan jaga jarak, taat memakai masker, cuci tangan, memakai sarung tangan dan juga pembatasan jumlah orang ketika ijab kabul.
“Bertempat di KUA atau di luar KUA, tetap ketika prosesi ijab kabul yang berkumpul itu dibatasi hanya catin, pihak KUA, saksi dan wali. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kerumunan sehingga dapat meminimalisasi penyebaran virus Covid-19,” lanjutnya.
“KUA tidak mengisyaratkan catin untuk rapid test. Akan tetapi kami hanya menganjurkan agar catin melakukan cek kesehatan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),” Pungkasnya.
#Arfah
No comments:
Post a Comment