Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan imbauan ini untuk mencegah penularan Covid-19 di masa libur perayaan Tahun Baru Imlek. Sebagaimana diketahui bersama, di hari libur, aktifitas masyarakat dipastikan meningkat dan rentan terjadi kerumunan.
"Mengantisipasi hal itu, kita mengimbau kepada masyarakat agar selama libur Imlek sedapat mungkin di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar," ujar Mahyeldi, Rabu (10/2/2021).
Wali Kota juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek. Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 ini, Pemko Padang juga mengimbau kepada pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya.
Dimana mulai hari Kamis tanggal 11 Februari sampai Minggu tanggal 14 Februari membatasi usahanya hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali pelayanan untuk membawa makanan pulang (take away).
Untuk pengawasan di lapangan nantinya, tim gabungan Pemko Padang maupun aparat di masing-masing kecamatan dan kelurahan akan melakukan patroli untuk penegakkan disiplin nantinya.
Mahyeldi berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut agar penularan Covid-19 di Kota Padang dapat ditekan.
#MUF/CH
No comments:
Post a Comment