MWawasan, Kota Metro (LAMPUNG)~ Walikota Metro Achmad Pairin, hadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (09/11/2020).
Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tersebut dari Hari Wiwoho kepada Andri Yogama.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Wilayah Provinsi Lampung kepada Andri Yogama. Arinal berharap dengan adanya kehadiran kepemimpinan yang baru ini serta pengalamannya bertugasnya selama ini, dapat memberikan warna, semangat serta motivasi baru dalam penyelesaian tugas-tugas di Provinsi Lampung, serta dapat terus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan yang lebih optimal.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang lama, Heri Wiwoho, yang telah bersinergi mengawal laporan keuangan di Provinsi Lampung.
Sambungnya, Arinal mengatakan bahwa kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung dengan BPK Perwakilan Lampung selama ini telah membuahkan hasil yang positif terhadap penilaian kualitas pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun dengan Pengecualian di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Pemprov Lampung siap untuk bekerja sama secara optimal dengan BPK Perwakilan Lampung dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan pelaporan pelaksanaan pembangunan, termasuk menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan yang menjadi kewajiban Pemprov Lampung,” ujarnya.
Diketahui, Andri Yogama dilantik berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 160/K/X-X.3/10/2020. Sedangkan Kepala Perwakilan Lampung sebelumnya, Hari Wiwoho yang menjabat sejak Juli 2019 kini mengemban tugas baru sebagai Kepala Auditorat IV.B pada Auditorat Keuangan Negara IV.
#Prans
No comments:
Post a Comment