Begitu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.SIk, MH melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budiyanto, SE didampingi KBO Satres Narkoba, Joni Aljufri, SH kepada awak media, Rabu (3/3).
''Pada Januari lalu, kita mengungkap 1 perkara penyalahgunaan Narkotika di wilayah Lubuk Pinang. Di akhir Februari hingga awal Maret ini, kita kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika di 3 TKP,'' ungkap Teguh.
Dijelaskan, penangkapan pertama pada pukul 22.00 WIB Jum'at (26/2) . Terduga pelaku berinisial Am (48), pekerjaan swasta, warga Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami. Dari tangan tsk, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
''Penangkapan AM sesaat setelah mengambil barang diduga sabu-sabu di dalam sebuah gorong-gorong pinggir Jalan Lintas Barang (Jalinbar) Bengkulu-Padang, tepatnya di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh,'' jelas Teguh.
Kelang dua hari kemudian sekitar pukul 21.15 WIB, Minggu (28/2), kembali melakukan penangkapan pelaku Narkotika golongan I jenis ganja di belakang Hotel Dafiz Ananda Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko . Terduga pelaku bernisial TK (25), pekerjaan nelayan, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. BB yang berhasil diamankan 6 paket kecil daun ganja kering.
''Terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Kemudian ditemukan 6 paket kecil yang diduga ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan di bungkus kembali dengan asoi. Ketahuan, setelah bungkus ganja terjatuh ke tanah dan diduga sebelumnya diselipkan dalam celana jean yang dipakai pelaku,'' paparnya.
Terakhir, sektar pukul 02.30 WIB, Selasa (2/3). Seorang pemuda berinisial FN (18), warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram jenis Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dari tangan tsk, polisi mengamankan BB berupa 1 paket kecil sabu-sabu. Sabu-sabu yang dimiliki pelaku, terindikasi didapatkan dari salah seorang temannya yang saat ini dalam proses pengembangan pihak kepolisian.
''Ketiga pelaku ini menekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun,'' demikian Teguh.
#fjr
No comments:
Post a Comment