MWawasan, Batu Bara (SUMUT)~ Bupati Batu Bara Ir. H Zahir,M.AP bersama ketua TP-PKK Ny. Maya Indriasari Zahir, S.E Kakanwil Kemenag Sumatera Utara Bapak Drs.H Syahrul Wirda M.M, Kakan kemenag Kabupaten Batu Bara Bapak H.Ahmad Sofian S.Ag,MA beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara menghadiri acara Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yang berlangsung di kantor Kemenag Lima Puluh, Selasa (09/02/2021).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilingkungan Kementrian Agama bertujuan meningkatkan kapasitas, akuntabilitas dalam bekerja serta pelayanan yang bersih dan jujur demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam Sambutannya Bupati Batu Bara, mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumut di Kabupaten Batu Bara."Saya mewakili pemkab Batu Bara mengucapkan selamat atas peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Batu Bara." Ujar Bupati Zahir.
Sambutan Kakanwil Provsu, Terima kasih Kepada Bupati dan kakanKemenag Kabupaten Batu Bara yang telah menyambut kami dari kakanwil Provsu dengan baik. "Saya berharap Kabupaten Batu Bara akan menjadi sentral peradaban islam di provinsi sumut, hal ini dikarenakan Bupatinya sangat antusias terhadap kemajuan agama khususnya Agama Islam di kabupaten Batu Bara. " Ungkap Drs. H Syahrul.
Lanjutnya, Salah satu syarat keberhasilan pemerintah suatu daerah akan berhasil apabila terjadi kesepakatan bersama dalam persatuan dengan tujuan membangun daerah dan mensejahterakan masyarakatnya. Untuk menuju masyarakat yang " BaldatunThoyibatunWarobun Ghofur".
Kedatangan kakanwil KemenagProvsu tentunya beserta rombongan akan memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kementtian Agama dibuat denganMudah, meriah dan cepat. Serta Efektif, efesien dan akuntabel bisa dengan tujuan Untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Tentunya para pegawai di Kemenag harus saling besinergi dalam pelayanan masyarakat. Dan berharap kebersamaan antar umat beragama tetap terjaga. Ungkap Kakanwil KemenagProvsu.
#Mariati
No comments:
Post a Comment